MALANG TERKINI – Rekonstruksi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sedang dilaksanakan oleh Timsus bentukan Kapolri.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J terdiri dari 78 adegan yang terdiri 16 adegan di Magelang, 35 adegan di rumah Saguling, dan 27 adegan di rumah Duren Tiga.
Dalam rekonstruksi ini Timsus melibatkan 5 tersangka dengan didampingi kuasa hukum, Kompolnas, Komnas Ham, dan 10 orang dari JPU yang mengawal 5 berkas BAP.
Sebenarnya dalam setiap kasus hukum pidana, kata “Rekonstruksi” sangatlah sering digunakan.
Namun karena aturan terkait rekonstruksi tidak tercantum secara jelas, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan lainnya, sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui untuk apa sebenarnya rekonstruksi dilakukan.
Makna rekonstruksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berarti pengembalian seperti semua.
Sedangkan dalam Kamus Politik rekonstruksi berarti pengembalian sesuatu ke tempat yang semula, penyusunan, atau penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana adanya atau kejadian semula.
Baca Juga: Apa Itu Rekonstruksi? Inilah Pengertian, Contoh dan Tujuannya