Penahananan tersebut dilakukan dalam rangka untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU menyatakan akan memberikan sanksi hukum tegas kepada mereka sesuai aturan yang berlaku.
Prada Indra adalah seorang pria yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU).
Ia memiliki nama lengkap Muhammad Indra Wijaya dan masih berpangkat Prajurit Dua (Prada) di TNI AU.
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Provinsi Papua.***