Apa itu Demosi? Disebut Kombes Susanto Haris saat Bersaksi dalam Persidangan Ferdy Sambo

- 7 Desember 2022, 17:40 WIB
Arti demosi seperti yang diucapkan Kombes Susanto Haris saat bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo sebagai hukuman yang ia terima.
Arti demosi seperti yang diucapkan Kombes Susanto Haris saat bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo sebagai hukuman yang ia terima. /pixabay.com/qumono

MALANG TERKINI – Demosi merupakan salah satu hukuman yang diterima Kombes Susanto Haris yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo.

Kombes Susanto Haris saat kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa ia harus menerima hukuman Patsus 29 hari dan Demosi 3 tahun.

Disebutkan pula bahwa karirnya di kepolisan tamat setelah terseret kasus tersebut, lalu apakah hukuman demosi itu?

Baca Juga: Profil Susanto Haris, Biodata Polisi yang Menahan Tangis saat Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Brigadir J

Arti Demosi

Dikutip dari laman resmi Polri, sanksi demosi adalah salah satu bentuk sanski yang ada di dalam tubuh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi berarti memindahkan anggota polisi yang melakukan pelanggaran dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi ini seperti diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x