MALANG TERKINI – Umar Patek merupakan salah satu terpidana Bom Bali yang baru saja mendapatkan bebas bersyarat.
Ia telah bebas bersyarat dan menghirup udara kebebasan, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya sejak 7 Desember 2022.
Meskipun bebas, Umar Patek tetap harus menjalani program bimbingan sampai dengan bulan April tahun 2030.
Kebebasan pria peracik bom handal ini pun langsung menuai pro kontra, sehingga banyak yang ingin mengetahui rekam jejaknya melalui profil dan biodata miliknya selama ini.
Dalam kasus Bom Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002 di Sari Club dan Paddy’s bar di Kuta, Bali kala itu ia bertindak sebagai peracik dan perakit bom.
Diketahui ia bekerja bersama Dulmatin, Abdul Ghoni alias Umar alias Wayan dan Sawad merakit sebuah bom dengan daya ledak tinggi.
Peristiwa Bom Bali itu menewaskan 202 orang, sebagian besar korbannya adalah wisatawan asing.
Baca Juga: Profil Adipati Dolken yang Umumkan Istrinya Melahirkan Anak Pertamanya, Ini Biodata Lengkapnya