MALANG TERKINI – PPKM dicabut oleh pemerintah seperti yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pasti memberikan dampak pada aturan perjalanan.
Jumat, 30 Desember 2022 Presiden Jokowi mencabut ketentuan untuk Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Terhitung hari itu maka aturan PPKM sudah tidak berlaku lagi, kemudian bagaimana dengan penumpang yang akan naik pesawat di Bandara, apakah masih tetap wajib vaksin booster?
Baca Juga: Covid 19 Masih Menghantui, PPKM akan Diberlakukan Kembali oleh Pemerintah Jika Kasus Melonjak
Pada saat aturan PPKM masih ada, naik pesawat harus menunjukkan bukti berupa kartu vaksin ataupun aplikasi PeduliLindung sebagai bukti sudah melakukan vaksin booster.
Dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sendiri hingga kini masih menerapkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) ketat termasuk wajib booster.
Para penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Soetta tetap wajib menunjukkan bukti vaksin booster meskipun PPKM sudah resmi dicabut Pemerintah.
Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno Hatta, Naning Nugrahini di Tangerang seperti dikutip dari Antara menjelaskan walaupun ada pencabutan resmi oleh Presiden Joko Widodo namun pihaknya tetap mengadakan pengawasan ketat.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Vaksinasi Apa Masih Wajib Dilakukan?