Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

- 1 Februari 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi. Jadwal, syarat, dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48
Ilustrasi. Jadwal, syarat, dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 /Instagram @prakerja.go.id

MALANG TERKINI - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 masih berlanjut hingga tahun 2023. Artikel ini akan membahas tentang jadwal dan bagaimana cara untuk daftar Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja adalah sebuah program yang dibuat dengan tujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja bagi para pencari kerja. Program tersebut kini telah memasuki gelombang 48 untuk pada tahun 2023.

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartanto. Ia menjelaskan untuk tahun 2023 pada gelombang 48, Prakerja menargetkan 1 juta peserta.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja yang Mudah Untuk Gelombang di Tahun 2023, Pasti Diterima

Berbagai informasi ingin diketahui oleh para calon penerima Kartu Prakerja. Di antaranya seperti persyaratan, cara daftar, hingga jadwal pendaftaran.

Berikut ini akan disajikan informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja mulai dari syarat yang harus dipenuhi calon peserta, cara daftar, hingga jadwal pendaftaran.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023.

Baca Juga: 7 Tahapan dalam Program Kartu Prakerja, Semuanya Wajib Pendaftar Ikuti

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun.
2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal atau termasuk peserta didik di jenjang apapun.
3. Bukan seorang pejabat negara seperti pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
4. Pekerja yang terkena PHK dan ingin meningkatkan kompetensi serta kemampuannya.
5. Dalam satu keluarga minimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa mendaftar

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x