Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman, Ini Penjelasan Hotman Paris

- 14 Februari 2023, 13:15 WIB
Penjelasan Hotman Paris atas Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman.
Penjelasan Hotman Paris atas Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman. /Instagram/hotmanparisofficial

MALANG TERKINI - Baru-baru ini Verdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri telah divonis hukuman mati oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Verdy Sambo divonis hukuman mati karena telah menjadi terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan Majlis Hakim tersebut membuat netizen memviralkan salah satu video lawas pengacara kondang Hotman Paris di laman instagram pribadinya.

Unggahan tersebut berisikan pendapat Hotman Paris tentang pasal 100 KUHP yang baru tentang hukuman mati.

Baca Juga: Apa Ancaman Hukuman KDRT Menurut Undang-Undang? Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Bukan hanya itu pengacara kondang tersebut juga mempertanyakan dimana nalarnya pembuat undang-undang tersebut.

Hotman Paris menjelaskan bahwa dalam pasal 100 KUHP yang baru terdakwa harus diberikan kesempatan selama 10 tahun penjara sebelum diputuskan menjalani hukuman mati.

Jika terdakwa berubah berkelakuan baik, maka hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Majlis Hakim dapat dipertimbangkan kembali.

Sehingga kemungkinan besar hukuman terdakwa yang telah divonis hukuman mati akan berkurang.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x