Sosok Ferdy Sambo, Jenderal Polisi Pertama Indonesia yang Divonis Hukuman Mati

- 16 Februari 2023, 12:44 WIB
Profil Ferdy Sambo
Profil Ferdy Sambo /PMJ News

MALANG TERKINI – Beberapa bulan terakhir, media disibukkan dengan kasus Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah seorang mantan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum kasus pembunuhan itu terungkap, Ferdy Sambo dikenal sebagai anggota kepolisian yang sangat berprestasi. Ia juga menjadi anggota polisi termuda yang mampu meraih pangkat jenderal. Jabatan terakhir Ferdy Sambo adalah Pati Yanma Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.

Sayangnya semua hal positif yang telah diraih Ferdy Sambo harus hilang begitu saja karena kasus pembunuhan tersebut. Ferdy Sambo pun harus diberhentikan dari anggota kepolisian dengan tidak hormat melalui sidang kode etik Polri.

Baca Juga: Apa itu Justice Collaborator yang Buat Bharada E 'Eliezer' Dapat Vonis Hukuman Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara?

Ferdy Sambo harus mengikuti sidang berkali-kali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah sidang demi sidang ia ikuti selama berbulan-bulan, akhirnya pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Menurut Khairul Fahmi, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Ferdy Sambo menjadi jenderal polisi pertama yang mendapat vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana.

"Sejak Republik Indonesia berdiri, kasus Ferdy Sambo ini menjadi kasus pertama jenderal polisi yang mendapat hukuman mati," jelasnya.

Bagaimana profil sosok Ferdy Sambo? Perjalanan karirnya? Nah, berikut ini kita akan mengulik informasi seputar Ferdy Sambo yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Profil Biodata Trisha Eungelica Ardyadana, Anak Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x