Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus GP Ansor

- 25 Februari 2023, 15:01 WIB
Tersangka baru yang ditetapkan polisi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor
Tersangka baru yang ditetapkan polisi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor /ANTARA

MALANG TERKINI – Satu tersangka baru kini ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor pada Jumat, 24 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi memberitahukan bahwa tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial S (19 tahun) adalah warga dari Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat dan merupakan teman dari Mario Dandy (20 tahun) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka S ditetapkan oleh penyidik atas dasar barang bukti yang sudah diperiksa penyidik. Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan mobil bermerk Rubicon beserta plat nomor polisi dan STNKnya.

Baca Juga: Mengenal Diffuse Axonal Injury, Kondisi yang Dialami David Anak Korban Penganiayaan

Tersangka tersebut terlibat dalam penganiayaan David (17 tahun) anak pengurus GP Ansor. Hasil pemeriksaan penyidik peran tersangka S dalam kasus tersebut adalah sebagai provokator dan perekam video saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

Ade membeberkan bagaimana kronologi kejadian tersebut. Kejadian bermula pada Januari 2023. Tersangka MDS mendapat informasi dari APA yang merupakan temannya, APA memberitahukan kepada tersangka MDS bahwa saksi AG pada tanggal 17 Januari 2023 telah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban.

Setelah tersangka MDS mendapatkan informasi tersebut, lalu tersangka MDS menayakan kebenarannya kepada saksi AG, dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi AG, kemudian tersangka MDS menghubungi tersangka S pada 20 Februari 2023.

"Kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?', akhirnya MDS menyatakan emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah, Den'," kata Ade.

Baca Juga: Profil Jonathan Latumahina ayah David Diduga Dianiaya Mario Dandy Satriyo Anak Rafael Alun Trisambodo

Lalu pada hari itu juga, tersangka MDS dan tersangka S mendatangi korban yang sedang berada di rumah teman korban di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Ntar gua ngapain?'. Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Ntar lu videoin aja'," jelas Ade.

Tersangka S menuruti perintah tersangka MDS dengan merekam kejadian penganiayaan tersebut dengan menggunakan ponsel milik tersangka MDS.

Kini tersangka S dijerat dengan pasal 76C junto pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ungkap AG Pacar Mario Dandy Satrio Sempat Bantu Menolong David Usai Dianiaya di Pesanggrahan

Sementara itu, AG yang merupakan kekasih dari tersangka MDS masih berstatus sebagai saksi.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah