APPI Himbau Tanyakan 4 Surat Ini Bila Debt Collector Datang Menagih, Kenali Juga Ciri-ciri Mata Elang

- 25 Februari 2023, 21:40 WIB
 Ketua APPI, Suwandi Wiratno Siahaan
Ketua APPI, Suwandi Wiratno Siahaan /PMJNews

MALANG TERKINI - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjelaskan solusi jika didatangi debt collector.

Suwandi Wiratno Siahaan, selaku Ketua APPI menghimbau untuk seluruh lapisan masyarakat guna mengetahui syarat yang harus dimilikki debt collector untuk menagih utang.

Suwandi menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi debt collector yang turun ke lapangan guna menagih pinjaman uang.

Baca Juga: Tindak Tegas Debt Collector, Kapolda Metro Jaya Diapresiasi oleh Habiburokhman

"Syarat-syarat daripada debt collector sendiri juga tadi sudah disampaikan pak Dapot. Mereka tidak bisa serta merta turun ke lapangan jika tidak membawa surat izin menagih atau sertifikasi," ujar Suwandi, dikutip Malang Terkini dari PMJ News pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Dilansir Malang Terkini dari pmj news, Suwandi memberitahu kepada para debitur agar mengajukan pertanyaan perihal 4 surat-surat penting ke debt collector bila debitur merasa ditagih mereka. Surat tersebut diantaranya, surat peringatan, sertifikat jaminan fidusia, surat izin menagih dari SPPI dan surat kuasa.

"Tanyakan 4 surat-surat penting," Imbuhnya.

Lebih lanjut mengenai surat kuasa, isi surat tersebut harus dipastikan terlebih dahulu apakah isi surat tersebut sesuai dengan yang ada di lokasi, jika surat kuasanya dia 1 orang tetapi malah didatangi 5 orang, sebaiknya tolak dengan tegas.

Baca Juga: 10 PTN Terbaik di Indonesia 2023 Versi THE WUR

Halaman:

Editor: Iksan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x