MALANG TERKINI - PT. Kereta Api Indonesia telah memperbarui syarat dan ketentuan tentang perjalanan kereta api. Syarat baru penggunaan kereta api telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah telah merilis aturan baru tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan bagi perjalanan di dalam negeri, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Lantas apa saja syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh PT. KAI, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Siap-siap War! Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Besok 26 Februari, Simak Syaratnya
Syarat Baru Menggunakan Kereta Api
1. Syarat Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh
Penumpang berusia 18 tahun ke atas, wajib melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Jika karena alasan medis atau komorbid menyebabkan tidak atau belum melakukan vaksin, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Penumpang berusia 13 hingga 17 tahun, wajib melakukan vaksin kedua. Bagi yang belum atau tidak melakukan vaksin kedua karena kendala medis atau penyakit komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: 8 Tips Berburu Tiket Kereta Lebaran 2023, Calon Pemudik Wajib Tahu!
Penumpang berusia 6 hingga 12 tahun, juga wajib vaksin kedua. Jika belum di vaksin, maka wajib memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan, atau harus didampingi oleh orang tua atau dewasa yang telah mendapatkan vaksin lengkap dosis 1, 2 dan 3.