Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Jauh Lebih Ringan, Ini Pertimbangan Hakim

- 10 Maret 2023, 06:30 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis hukuman terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Suasana sidang pembacaan vonis hukuman terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya /Tangkap layar Antara/Indra Setiawan

MALANG TERKINI – Sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan yang bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya kembali dilanjutkan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sidang kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, masing-masing yaitu Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Hasil dari sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan ini, majelis hakim memberi vonis hukuman lebih ringan kepada para terdakwa, jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

Baca Juga: Bertemu Erick Thohir, Aremania Ingin Persoalan Kanjuruhan Cepat Clear

Hasil vonis Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC

Abdul Haris dinilai telah terbukti melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Akibatnya, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara yang diunggah pada Kamis, 9 Maret 2023, majelis hakim memberi putusan bahwa Abdul Haris dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.

Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Berikut Pertimbangan JPU

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan, mengingat pada sidang sebelumnya Abdul Haris dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x