Dalam proses sidang tertutup tersebut, Yudia menjelaskan bahwa agenda sidang dilakukan dengan mendengarkan keterangan para pengadu, pihak teradu, serta saksi-saksi dan pihak lain yang terkait.
DKPP telah memanggil seluruh pihak dari sejak lima hari sebelum sidang digelar, guna mendengarkan keterangan para pihak.
Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, ketentuan Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito bersama dengan anggota DKPP.
Baca Juga: Selesai Jalani Sidang, Pengacara Bharada E Mengucapkan Salam Perpisahan
Terpilihnya Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI
Hasyim Asy’ari telah terpilih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk masa jabatan tahun 2022 hingga 2027.
Pemilihan tersebut dilakukan melalui rapat pleno komisioner KPU yang dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta pada 12 April 2022 , dan dilantik oleh Presiden Jokowi pada hari yang sama.***