Korupsi Gerogoti Dunia Pendidikan, Rektor Universitas Udayana Diduga Gelapkan Dana Mahasiswa Capai Rp109 M

- 14 Maret 2023, 09:11 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ///Udayana

MALANG TERKINI - Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang disangkakan adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Dilansir Malang Terkini dari antaranews.com yang diunggah pada Senin, 13 Maret 2023, dana yang diduga dikorupsi berasal dari SPI para mahasiswa baru yang melakukan seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Penyidikan Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022

Pada Senin kemarin, I Nyoman Gde Antara (INGA) telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, setelah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali menemukan alat bukti. Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak 24 Oktober 2022, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali akhirnya menetapkan orang nomor satu di Universitas Udayana sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Hujan Cacing di China, Fenomena Aneh Membuat Heboh Warga, Cek Faktanya

INGA ditetapkan sebagai tersangka atas keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

INGA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri untuk tahun 2018 hingga 2022.

Tiga orang diduga terlibat

Ada tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka bertiga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

Penetapan status tersangka pada IKB dan IMY karena diduga menyalahgunakan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Baca Juga: Pemkot Malang Alokasikan Rp6,9 Miliar untuk Dandani Alun-Alun Tugu Beserta Penambahan Fasilitas

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x