Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan 31 Maret 2023, Berapa Denda Keterlambatan Jika Lalai?

- 16 Maret 2023, 07:10 WIB
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 /@ditjenpajakri

MALANG TERKINI – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022 sudah semakin dekat. Masyarakat diimbau agar segera lapor Pajak SPT Tahunan sebelum akhir bulan Maret 2023.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan Pajak adalah kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun. Surat Pemberitahuan tersebut digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sanksi dan Denda Jika Tak Lapor Pajak SPT Tahunan

Baca Juga: Viral! Foto Dirjen Pajak Bawa Motor Gede hingga Besaran Harta Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan Undang-Undang KUP atau UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 3 ayat (5a), bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu atau batas perpanjanga, maka akan memperoleh Surat Teguran.

Sedangkan untuk denda yang akan dikenakan adalah sebesar Rp50.000 untuk SPT Masa, Rp100.000 untuk SPT Tahunan, dan Rp1 juta bagi Badan Usaha (sesuai Pasal 7).

Jika Kurang Bayar Pajak SPT Tahunan dan Sengaja Tidak Melapor

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, apabila wajib pajak kurang bayar pajak SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan, dihitung dari batas waktu penyampaian SPT.

Baca Juga: Profil dan Biodata Laudya Cynthia Bella, Pemeran Siti Raham dalam Film Buya Hamka yang Akan Segera Tayang

Sedangkan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak lapor Pajak SPT Tahunan, atau melaporkan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, maka dianggap merugikan negara.

Mengacu pada bunyi UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983, maka wajib pajak yang lalai tersebut akan mendapat sanksi pidana minimal 6 bulan atau paling lama 6 tahun. Serta dikenakan pelunasan denda minimal dua kali dan maksimal empat kali nominal pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x