Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan 31 Maret 2023, Berapa Denda Keterlambatan Jika Lalai?

- 16 Maret 2023, 07:10 WIB
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 /@ditjenpajakri

Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak dapat menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat bekerja.

Baca Juga: Badai PHK Berlanjut di AS, Mark Zuckerberg Pangkas Lagi 10.000 Karyawan Meta

- Masuk pada situs pajak.go.id lalu tekan ‘LOGIN’
- Isi NPWP, password, dan kode keamanan, kemudian klik tombol ‘LOGIN’
- Setelah masuk dashboard perpajakan, klik menu ‘Lapor’ kemudian klik menu ‘e-Filing’

- Klik ‘Buat SPT’
- Akan muncul beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Jika jawaban sudah sesuai, maka tombol ‘SPT 1770 SS’ akan muncul

- Kemudian, isi data formulir mengenai tahun pajak dan status SPT.
- klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Kolom ‘Pembetulan’ hanya diisi jika wajib pajak memiliki kesalahan pada pelaporan SPT Tahunan di tahun sebelumnya

- Lalu isi Bagian ‘A’ dengan jumlah penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT)
- Kemudian pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin tiga
- Isi Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong perusahaan pada poin enam

- Jika sudah lengkap, maka akan diarahkan ke Bagian ‘B’
- Isi penghasilan final termasuk jumlah penghasilan tidak dikenakan pajak pada Bagian ‘B’
- Lalu Isi Bagian ‘C’ dengan jumlah harta serta hutang wajib pajak

- Centang pernyataan ‘Setuju/Agree’ di kolom pernyataan
- Input kode verifikasi yang dikirimkan melalui email
- Klik ‘Kirim SPT’
- Setelah prosedur selesai, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email.

Baca Juga: Dua Orang Tewas Akibat Longsor TPT Rel Kereta Api di Empang Bogor, 4 Orang Masih Tertimbun

2. Cara lapor Pajak SPT Tahunan dengan formulir 1770 S

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x