Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan 31 Maret 2023, Berapa Denda Keterlambatan Jika Lalai?

- 16 Maret 2023, 07:10 WIB
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 /@ditjenpajakri

- Lalu centang pernyataan ‘Setuju/Agree’ pada kolom pernyataan
- Input kode verifikasi yang dikirimkan melalui email
- Klik ‘Kirim SPT’
- Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan melalui email.

Baca Juga: All England 2023: Gregoria Lolos 16 Besar, Vito dan Rinov/Pitha Tersingkir

3. Cara lapor Pajak SPT Tahunan dengan formulir SPT 1770

Wajib pajak agar menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat bekerja.

- Masuk pada laman pajak.go.id lalu tekan ‘LOGIN’
- Lengkapi NPWP, password, dan kode keamanan.
- Klik ‘LOGIN’

- Setelah dashboard perpajakan terbuka, maka klik menu ‘Lapor’ dan klik menu ‘e-Form’
- Klik ‘Buat SPT’
- Akan muncul beberapa pertanyaan untuk dijawab

- Klik ‘SPT 1770’
- Lakukan pengisian data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal
- Klik ‘Kirim Permintaan’

- Sistem akan mengunduh e-Form dan membuka dokumen yang diunduh
- Isi Bagian ‘A’ pada Lampiran 2 dari data penghasilan final
- Dilanjutkan dengan mengisi daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian ‘B’

- Lakukan penyesuaian di Bagian ‘C’ berdasarkan data utang terkini termasuk tahun sebelumnya
- Isi daftar susunan anggota keluarga di Bagian ‘D’
- Klik ‘Selanjutnya’

- Isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final di Bagian ‘A’
- Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di Bagian ‘B’
- Isi pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong di Bagian ‘C’

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x