Pengelolaan desa wisata di Indonesia adalah bertujuan untuk membangkitkan pariwisata dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional.
Pada tahun 2024, Kemenparekraf telah menargetkan akan ada 244 desa wisata yang tersertifikasi sebagai desa wisata mandiri. Upaya dilakukan untuk memperkuat pengembangan desa wisata adalah dengan melakukan kolaborasi bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Menparekraf Sandiaga Uno menyebutkan bahwa di Eropa kapasitas amenitas desa wisata sebanyak 15 persen. Kemudian, di Inggris sebanyak 12 persen terdapat lapangan kerja yang disumbang dari dibentuknya desa wisata.
Jika hal ini bisa diimplementasikan di Indonesia dan kita mampu beradaptasi, maka adanya desa wisata dapat menjadi solusi bagi permasalahan tenaga kerja di Tanah Air.***