Profil dan Harta Kekayaan Gazalba Saleh, Hakim Mahkamah Agung Tersangka Pencucian Uang

- 22 Maret 2023, 15:33 WIB
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman G
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman G /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

MALANG TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kembali hakim agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh. Profil dan harta kekayaan yang dilaporkan oleh hakim agung nonaktif ini akan dibahas pada artikel untuk diketahui.

Gazalba Saleh sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir Malang Terkini dari Antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh didasari pasal gratifikasi dan TPPU.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap MA

Ali juga mengatakan bahwa hakim Mahkamah Agung tersebut sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam pasal suap, terkait dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Setelah penyidik mendalami kasus dugaan suap tersebut dan mengumpulkan alat bukti, ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh Gazalba Saleh saat dia masih aktif sebagai hakim di Mahkamah Agung.

Bahkan tak hanya itu, penyidik juga menyimpulkan adanya dugaan pencucian uang melalui transfer, penukaran mata uang asing, serta pembelanjaan.

Sehingga dari bukti tersebut, penyidik menambahkan pasal TPPU untuk mengambil alih aset hasil korupsi yang dilakukan oleh hakim nonaktif Mahkamah Agung tersebut.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surah Al Fath di Awal Ramadhan, Cara dan Waktu Mengamalkannya

Halaman:

Editor: Iksan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x