Cair Awal April 2023, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Termasuk Pensiunan

- 30 Maret 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi. Pemerintah meminta agar pencairan THR PNS 2023 dapat dilakukan mulai H-10 Lebaran
Ilustrasi. Pemerintah meminta agar pencairan THR PNS 2023 dapat dilakukan mulai H-10 Lebaran /Pixabay/Eko Anug.

MALANG TERKINI – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2023 serta gaji ke-13 termasuk untuk TNI, Polri, tenaga pengajar, serta para pensiunan.

Adapun kebijakan pemberian THR PNS 2023 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2023. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam memberikan penghargaan atas kontribusi serta pengabdian para Aparatur Negara baik di pusat maupun daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran THR PNS 2023 terbagi atas gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

Baca Juga: THR Dibayar Maksimal 18 April, Menaker Janji Pantau Pembayaran Tepat Waktu

Selain itu, terdapat penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun pembayaran THR PNS 2023 ini berbeda dibandingkan dengan tahun 2022. Pembayaran THR PNS 2023 kali ini juga akan diberikan kepada para tenaga pendidik, seperti guru dan dosen yang tidak memiliki tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa penambahan tersebut didapat dari pemerintah pusat untuk seluruh pemerintah daerah yang angkanya mencapai Rp2,1 triliun.

Menkeu Sri Mulyadi menambahkan, THR PNS 2023 akan diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, diantaranya sekitar 1,8 juta orang ASN Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara.

Baca Juga: Dibalik Sejarah Tanggal 30 Maret dan Profil Usmar Ismail, Bapak Perfilman Indonesia

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x