MALANG TERKINI – Publik dibuat ramai dengan pemberitaan di media atas ungkapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, terkait data LHA PPATK yang disinyalir terdapat transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Mahfud MD telah melakukan pertemuan dengan Kemenkeu dan PPATK, ia menanyakan transaksi janggal sebesar Rp189 triliun, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui hal itu.
Adanya hal tersebut, menjadi dugaan telah terjadi pencucian uang di Direktorat Bea Cukai dengan 15 entitas. Laporan tersebut telah diteliti, dan banyak ditemukan harta yang harus dibayarkan pajaknya.
Baca Juga: Cair Awal April 2023, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Termasuk Pensiunan
Menurut Mahfud MD, hal ini tidak ada hubungannya dengan uang yang diperiksa oleh PPATK. PPATK bahkan telah mengendus dugaan pencucian uang sejak 2017. Hal inipun telah langsung dilaporkan ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai dan Irjen Kemenkeu saat itu.
Lantas, apa itu PPATK dan apa hubungannya dengan pencucian uang di Indonesia? Berikut paparan definisi, tugas, fungsi dan wewenang dari PPATK.
Definisi PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, adalah suatu lembaga sentral yang bertugas untuk mengkoordinasi upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang ada di Indonesia.
Lembaga ini pertama kali didirikan adalah mengacu pada Undang-undang (UU) No. 15 tahun 2022, yang berisi tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Dibalik Sejarah Tanggal 30 Maret dan Profil Usmar Ismail, Bapak Perfilman Indonesia