MALANG TERKINI – Sejumlah tas mewah dengan berbagai merek termashur dari luar negeri telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui bahwa saat ini Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
Puluhan tas tersebut ditemukan oleh KPK saat para tim melakukan penyidikan bersamaan dengan penemuan sejumlah uang di rumah yang beralamat di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Baca Juga: ‘April Mop’: Tradisi, Asal-Usul hingga Misteri Hari Prank dan Tipuan yang Diperingati Setiap 1 April
Dilansir Malang Terkini dari Antara, Jumat, 31 Maret 2023, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pada hari ini mengatakan kebenaran hal tersebut. Namun Ali tidak menyebutkan soal rincian jumlah uang yang ditemukan oleh penyidik di rumah tersebut.
Ali dan tim penyidik KPK masih akan mempelajari terhadap barang bukti yang ditemukan untuk mencari tahu apakah barang tersebut berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi, seperti yang diperkarakan kepada Rafael Alun Trisambodo.
Status Rafael Alun jadi tersangka
Status Rafael Alun Trisambodo saat ini sudah naik pada tahap penyidikan. Selain itu, kasus yang sedang bergulir ini pun telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Peningkatan status tersebut terjadi setelah KPK melakukan penyidikan dan ditemukan adanya dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II tersebut. Gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun dari tahun 2011 sampai dengan 2023, angkanya diperkirakan hingga puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Jokowi ‘Kekang’ Masyarakat untuk Tidak Liburan ke Luar Negeri