MALANG TERKINI – Media sosial dihebohkan dengan dilaporkannya TikToker Bima Yudho terkait kritiknya terhadap Provinsi Lampung.
Diketahui bahwa saat ini Bima Yudho dilaporkan ke polisi karena telah mengkritisi Provinsi Lampung karena kondisi infrastruktur yang dinilai rusak dan pembangunannya tidak merata.
Namun saat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) siap menjadi pendamping hukum bagi Bima Yudho. LBH Bandarlampung mengatakan bahwa pengaduan dan pelaporan TikToker Bima Yudho kepada kepolisian, dinilai telah melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
Baca Juga: Teks Contoh Pidato atau Sambutan Singkat di Acara Bukber Alumni Sekolah atau Kuliah
Direktur LBH Bandarlampung mengatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia (HAM), dan hal itu sudah dijamin oleh konstitusi.
Dilansir Malang Terkini dari Antara, ketua AJI Bandarlampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan bahwa adanya UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah. Padahal kritik terhadap para pengambil kebijakan justru sangat diperlukan. Karena dapat dijadikan bahan untuk evaluasi kinerja pemerintah dalam mengambil langkah perbaikan.
Selain itu, Dian juga mengungkap bahwa substansi kritik yang disampaikan oleh Bima Yudho, memang merupakan fakta yang terjadi di Lampung.
Ketua AJI, Dian juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum, agar dapat menjamin keselamatan Bima Yudho juga keluarganya.