Kasat Reskrim mengungkapkan, untuk berusaha melepaskan remasan pada alat vital, sang suami juga memukul ke arah istrinya.
Akhirnya, kata Yogen, terjadi saling lapor di Polres Depok. Sang istri melaporkan terlebih dahulu, lalu si suami juga membuat laporan, kemudian keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Yogen menyebutkan, salah satu pihak mengajukan Restorasi Justice (RJ), namun pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga akhirnya kasus tetap berlanjut.
"Ditetapkan semua jadi tersangka untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," tuturnya.
Yogen menegaskan, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi visik sang suami.
Ia mengatakan sudah mendapat keterangan menggunakan 2 ahli kedokteran, yakni dokter tempat pertama kali si suami diperiksa serta dokter yang biasa rutin digunakannya untuk berobat.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan ahli dari dokter bidang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa hal tersebut memang masuk unsur pidana.
Yogen menambahkan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, sang istri yang karena dari awal memang sudah tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam upaya RJ, maka dilakukan penahanan.
"Kemudian viral bahwa istri adalah merupakan korban, sebenarnya juga termasuk tersangka juga," pungkas Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno.***