Kendaraan yang Tak Uji Emisi Bakal Ditilang Dinas LH DKI

- 6 Juni 2023, 13:29 WIB
Kendaraan yang Tak Uji Emisi Bakal Ditilang Dinas LH DKI
Kendaraan yang Tak Uji Emisi Bakal Ditilang Dinas LH DKI ///Unsplash/Aleksandr Popov

MALANG TERKINI - Kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi bakal ditilang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Hal ini mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin.

Disebutkan besaran tilang untuk sepeda motor adalah Rp250 ribu dan roda empat atau lebih Rp500 ribu. Asep menambahkan, dua kebijakan lainnya yakni pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar e-tilang Lewat Mandiri Online, ATM, Livin, dan Kantor Cabang, Ini Penjelasannya

Kemudian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif. "Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," tambahnya.

Pemprov DKI Jakarta gelar uji emisi akbar di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota pada 5 Juni guna menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan target kendaraan sebanyak 2.000.

Baca Juga: Usia Kendaraan Lebih dari 3 Tahun Wajib Uji Emisi, Simak Kisaran Denda yang Dikenakan

"Uji Emisi Akbar 2023 yang akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin, 5 Juni 2023," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Senin (29/5).

Halaman:

Editor: Andra Fatiqha Arsy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x