KPK Berwenang Memeriksa Kasus Korupsi di Basarnas Meskipun Libatkan Prajurit TNI

- 31 Juli 2023, 05:03 WIB
KPK Berwenang Memeriksa Kasus Korupsi di Basarnas Meskipun Libatkan Prajurit TNI, Menurut Organisasi Masyarakat Sipil
KPK Berwenang Memeriksa Kasus Korupsi di Basarnas Meskipun Libatkan Prajurit TNI, Menurut Organisasi Masyarakat Sipil /ANTARA/

MALANG TERKINI - Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang memeriksa kasus korupsi di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), meskipun melibatkan dua prajurit aktif TNI.

Mereka menegaskan bahwa masalah yurisdiksi dalam kasus ini tidak perlu menjadi perdebatan karena kewenangan KPK sesuai dengan hukum, konstitusi UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.

Dalam taklimat media di Jakarta, perwakilan dari berbagai organisasi, termasuk Amnesty International Indonesia, menyampaikan tiga asas hukum yang menjamin kewenangan KPK.

Pertama, hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Kedua, hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Ketiga, hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.

Mereka menekankan bahwa anggota TNI adalah bagian dari warga negara Indonesia yang tunduk pada hukum yang sama dengan warga sipil lainnya.

Selain itu, kasus korupsi di Basarnas adalah tindak pidana khusus, bukan tindak pidana umum, sehingga tidak berkaitan dengan tugas militer.

Organisasi sipil juga mengingatkan Pasal 89 KUHAP yang menetapkan pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum jika tindak pidana dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI tanpa keputusan menhan atau menkumham yang menetapkan pemeriksaan oleh peradilan militer.

Dengan dukungan dari sejumlah organisasi sipil, KPK diharapkan dapat menjalankan kewenangannya untuk memeriksa kasus korupsi di Basarnas dan mengungkap kebenaran untuk kepentingan umum.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x