MA Mengubah Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 19:19 WIB
MA mengubah hukuman mati yang ditetapkan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup
MA mengubah hukuman mati yang ditetapkan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup /ANTARA

MALANG TERKINI - Mahkamah Agung (MA) RI mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup, seperti yang diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.

Amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, serta mengubah kualifikasi tindak pidana menjadi "melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Sobandi.

Keputusan ini diambil dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua majelis, dengan anggota majelis lainnya termasuk Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dan menyoroti dua pendapat berbeda atau "descending opinion" (DO) dari lima majelis.

Anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi, dan anggota majelis 3, Desnayeti, memiliki pandangan yang berbeda dengan anggota majelis lainnya. Mereka mempertahankan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Meskipun ada perbedaan pendapat, Sobandi menjelaskan bahwa putusan akhir tetap mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dengan perbaikan perincian tindak pidana.

Meskipun alasan mengubah hukuman dari mati menjadi penjara seumur hidup belum dijelaskan secara rinci, Sobandi menegaskan bahwa pertimbangan lengkap akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

Ferdy Sambo sebelumnya telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023.

Namun, melalui serangkaian proses banding dan kasasi, hukuman tersebut berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x