Terduga Pelaku Pembakaran Hutan di Rohil Ditangkap Polisi

- 14 Agustus 2023, 21:57 WIB
Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Rohil
Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Rohil /Antara/

MALANG TERKINI - Sebanyak 11 orang yang diduga melakukan pembakar hutan dan lahan (karhutla) di Rohil ditangkap Polisi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya sudah menangkap 11  dan sebagian dari mereka sudah menjalani proses hukum sampai tahap P21.

"Tahap P21 sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," kata Kapolres dalam keterangannya di Rohil Senin.

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap ini istilah P21 akan ditemukan. P21 merupakan kode yang digunakan untuk menyatakan status berkas perkara.

Melalui proses tahapan P21 itu katanya, membuktikan Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) tetap menindak tegas para pelaku pembakaran Karhutla untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

"Dari awal tahun hingga saat ini sudah ada beberapa pelaku Karhutla yang sudah ditindak," katanya.

Ia mengatakan anggota Polres Rohil secara rutin terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Membuka lahan dengan cara dibakar bukan memudahkan tapi menimbulkan masalah baru yang merugikan banyak pihak.

Karena itu masyarakat tidak boleh membuka lahan dengan cara dibakar. Jika ada kedapatan yang membuka lahan dengan cara membakar lahan akan ditindak tegas.

"Jajaran Polres Rohil sudah melakukan berbagai upaya agar karhutla tidak terjadi seperti memberikan penyuluhan, penyebaran maklumat, pemasangan spanduk, patroli, apel siaga dan lain-lain," katanya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah