Dalam prosesnya, tersangka CP selalu memberikan disposisi "lanjutkan" dan persetujuan surat perintah membayar (SPM), yang ditandatangani oleh TS, untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor.
Uang yang diterima CP dan TS diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran pribadi, termasuk pembayaran tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran keanggotaan klub golf, dan pemberian kepada pihak terkait lainnya.
Dugaan perbuatan korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena implikasinya terhadap integritas sektor bisnis dan keuangan. KPK terus mengupayakan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.***