Meskipun korban mencoba memasukkan kartu beberapa kali, kartu tersebut tetap tidak dapat dimasukkan karena telah diganjal oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di delapan lokasi berbeda, termasuk di SPBU Cikarang Selatan, Ruko Sukatani, dan minimarket Pasir Gombong. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana yang dapat menghadapi hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Metro Bekasi menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini adalah hasil dari kerja keras tim penyelidikan.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan mencegah terjadinya aksi pencurian yang merugikan masyarakat.***