Kata Pakar Soal Tahi Lalat: Bisa Dihilangkan Tapi Tidak Wajib

- 23 September 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi seseorang dengan tahi lalat di wajah (ANTARA/Pexels/Ron Lach)
Ilustrasi seseorang dengan tahi lalat di wajah (ANTARA/Pexels/Ron Lach) /

MALANG TERKINI - Dikatakan Pakar bidang estetika dan antipenuaan dari Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia dr Cynthia Jayanto M. Biomed (AAM) bahwa tahi lalat bisa dihilangkan tetapi tidak wajib kecuali ada indikasi tanda keganasan.

"Kalau tahi lalat tidak wajib diangkat, kalau dia tahi lalat ada indikasi atau tanda-tanda keganasan biasanya perlu pemeriksaan dermatoskop," kata dia melalui pesan elektroniknya kepada ANTARA, Sabtu.

Menurut Cynthia, tanda keganasan seperti kanker kulit bisa kasat mata antara lain munculnya bercak kemerahan pada kulit. Bercak ini juga seringkali membuat kulit lebih kering dan bersisik, serta diiringi dengan rasa gatal yang dapat membuat kulit mengelupas atau berdarah jika digaruk.

Namun, sambung dia, apabila tak ada keganasan, sebenarnya keberadaan tahi lalat tak membahayakan kesehatan, hanya saja keberadaannya terutama bila berukuran relatif besar dapat membuat seseorang tidak percaya diri sehingga memilih menghilangkannya.

Cynthia mengatakan persentase yang datang ke kliniknya didominasi kaum hawa dengan kasus tahi lalat berusia 18-40 tahun dan memiliki alasan estetika, yaitu tahi lalat mengganggu penampilan mereka.

Tahi lalat dan tanda lahir yang lebar mencolok di wajah bisa dihilangkan melalui perawatan laser picosecond dan elektrokauter (pembedahan) yang biasa tersedia di klinik kecantikan. Menurut dia perawatan laser picosecond relatif cepat dan nyaman dengan waktu pemulihan singkat dibandingkan metode pembedahan.

"Hasilnya, seorang dengan keluhan tahi lalat di bagian tertentu pada wajahnya bisa hilang, sementara untuk keluhan tanda lahir perawatan ini bisa mengurangi warna, memperkecil ukuran, dan menghilangkan warna pigmentasi," jelas dia.

Perawatan ini diawali pemberian obat bius lokal, kemudian pengerjaan mengatasi tahi lalat maupun tanda lahir biasanya memakan 10-15 menit.

Efek samping yang biasanya dirasakan pasien yakni efek kemerahan hingga memar dan bekas membutuhkan waktu setidaknya 2-3 pekan untuk sembuh.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x