MALANG TERKINI – Kabar kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang karib disapa Habib Rizieq sudah berhembus kencang sejak beberapa hari terakhir.
Dikabarkan, Habib Riziq akan pulang ke Tanah Air pada tanggal 10 November mendatang.
Mengenai kepulangan Rizieq, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan jika pemerintah tidak pernah membahas hal tersebut secara khusus.
Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq Akan Disambut Jutaan Umat Islam
Selain itu, Mahfud MD juga menyebutkan sesuai dengan laporan yang telah diterimanya, kepulangan orang nomor 1 di FPI tersebut karena dideportasi karena pelanggaran Imigrasi.
Namun mengenai hal tersebut, Rizieq mengancam siapa saja, baik itu pejabat atau orang biasa yang menyebutnya overstay atau dideportasi akan dituntut secara hukum.
Seperti yang dilansir MalangTerkini.com dari mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dari artikel berjudul “Habib Rizieq Ancam Tuntut Secara Hukum Pejabat atau Siapapun yang Berani Lakukan Ini Padanya”, ancaman tersebut dilontarkan Habib rizieq saat siaran langsung Fron TV saat mengabarkan kepulangannya.
Baca Juga: Habib Rizieq Berencana Pulang, Polri: Selama Ini Kita Tidak Pernah Ngusir
"Mulai hari ini, mulai saat ini, siapapun termasuk pejabat Indonesia baik yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay saya akan tuntut secara hukum," ujarnya sebagaimana dilihat dari Front TV pada Kamis, 5 November 2020.