Ini Lho Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang Dikonsumsi Masyarakat Indonesia, Ada Tuak dan Ciu

- 13 November 2020, 21:03 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos

MALANG TERKINI - Minuman beralkohol alias minol digadang-gadang akan dilarang di Indonesia. Usulan pelarangan minol ini dibawa oleh Komisi X DPR RI dan diusung oleh Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Minol ini telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan pada hari Selasa, 10 November 2020 lalu. Baleg adalah badan yang melakukan harmonisasi RUU.

Bilamana RUU ini disahkan, maka siapapun yang menenggak minol tidak pada tempatnya akan dikenakan hukuman berat. Hukuman ini bisa berupa kurungan pidana dua tahun ataupun denda yang mencapai maksimal 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Mau Minuman Beralkohol Dimana Bisanya? Kalau Menurut RUU Minol di Tempat-tempat Berikut

Sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, dengan artikel 9 Jenis Minuman Keras yang dilarang dalam RUU Minol, Tuak dan Wine Termasuk, minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi juga dilarang dikonsumsi.

Berdasarkan dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minuman beralkohol mendadak tersebar di media sosial yang berisi tujuh bab mencakup 24 pasal. Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Baca Juga: Siapkan KTP, Menurut RUU Minuman Beralkohol, Usia Minimal Minum Minol 21 Tahun

Pertama, ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.

Halaman:

Editor: Devi Ratnaning Ayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x