Soal RUU Minuman Beralkohol, DPRD Kota Malang: Kami di Bawah Menunggu

- 19 November 2020, 09:36 WIB
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol /Pixabay/Alexas_Fotos

MALANG TERKINI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang masih menunggu kepastian isi dan status Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman beralkohol (Minol). 

Untuk itu, lembaga legislatif tidak bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Kami di bawah menunggu, hingga saat ini kami belum menerima RUU tersebut. Saya belum mau berkomentar," ujar Ketua DPRD Kota Malang Made Riandiana Kartika, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Antara pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Perihal RUU Minuman Beralkohol, NasDem: Aturan yang Sudah Ada Sekarang Saja yang Harus Digalakkan

Meski demikian, Kota Malang tetap meneruskan pembahasan Perda Minol. Setidaknya, saat ini, aturan tersebut telah diserahkan ke Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk dievaluasi. 

Karena RUU belum disahkan, maka isi perda belum sesuai dengan aturan pusat. 

Made melanjutkan, jika RUU Minuman Beralkohol tersebut resmi menjadi undang-undang, Perda Minuman Beralkohol Kota Malang bisa dilakukan penyesuaian.

Setelah RUU menjadi peraturan resmi, maka Perda Minol Kota Malang dapat menyesuaikan. Kota Malang masih bisa mengubah isi perda dengan menyesuaikan aturan yang berlaku dari pusat. 

Hal ini penting karena beberapa pengusaha di Kota Malang juga membutuhkan kepastian terkait aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x