MALANG TERKINI – Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kepada para guru honorer berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU ini di masyarakat sering juga dikenal dengan istilah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Guru Honorer.
BSU Guru Honorer ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membantu para para tenaga pendidik menghadapi situasi ekonomi yang sulit selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Tips Lulus Tes SKD dengan Mudah
Program ini menyasar kurang lebih dua juta guru honorer dan dosen. Uang yang akan ditransfer kepada mereka adalah Rp1,8 juta ke masing-masing guru honorer atau dosen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadim Makarin mengklaim bahwa persyaratan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer ini dipermudah.
“Persyaratan itu harus disederhanakan, sehingga eksekusi daripada atau pelasanaan dari program bantuan apapun itu bisa dilakukan secara cepat dan secara sederhana,” kata Nadiem pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, Senin 16 November 2020.
Ada beberapa guru honorer yang tidak dipernankan untuk menerima BSU ini, jika tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.