sekaligus berkomitmen untuk memberikan wadah berupa platform digital bagi pelaku UMKM waralaba dan lisensi Indonesia.
Khusus kegiatan usaha lisensi, menurut Mendag, selain dapat meningkatkan pangsa pasar, UMKM juga dapat meningkatkan kualitas dan desain produk yangdapat memenuhi selera konsumen melalui proses alih teknologi yang terjadi.
Pola lisensi juga mengajarkan UMKM untuk mengerti dan memahami sekaligus menghargai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang inheren dalam konsep lisensi.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan pola lisensi bagi UMKM, lanjut Mendag, pelaku usaha diharapkan dapat memahami dengan jelas perbedaan mendasar antara skema lisensi dengan waralaba. Lisensi berfokus pada HaKI.
Baca Juga: Profil UMKM Malang, Fairuziba Bolen Malang dengan 5 Varian Rasa
Baca Juga: Ingin Promosi Usaha Anda di MalangTerkini.com Secara Gratis? Ini Ketentuan dan Caranya
Para pelaku usaha bisa memakai aset yang dimiliki pemilik lisensi dengan metode dan cara mereka sendiri untuk memaksimalkan penjualan dalam koridor perjanjian lisensi.***