Kedua, pendaftar mengisi formulir secara manual dan menandatanganinya. Beberapa hal yang wajib diisi adalah nama lengkap, NIK pada KTP, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor telepon, alamat rumah, pendidikan terakhir, status kerja dan jenis pelatihan yang diinginkan.
Ketiga, calon penerima Kartu Prakerja wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Setelah melakukan pendaftaran tersebut, kementerian/lembaga dan dinas akan melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen data calon penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan direkapitulasi.
Nantinya calon peserta akan diminta mengisi Formulir Pendaftaran Kartu Prakerja dan diisi secara manual. Berdasarkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2020, berikut ini contoh formulir yang harus diisi.
Baca Juga: Apakah Saldo Kartu Prakerja Bisa Dicairkan? Kapan Gelombang 12 Dibuka? Ini Jawabannya
Guna lebih jelasnya, bisa juga mendownload Permenaker Nomor 17 Tahun 2020. Pasalnya, dalam Permenaker tersebut ada contoh formulirnya. Link download Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 klik di sini.***