Persiapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Dokumen yang Wajib Ada untuk Pendaftaran Offline

- 22 November 2020, 14:08 WIB
ilustrasi Dokumen
ilustrasi Dokumen /PIXABAY/tookapic

MALANG TERKINI – Masyarakat kini tengah menanti dikubanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.

Setlah ditutpnya gelombang 11 dan kini dalam proses pencairan, warga tengah menunggu pengumuman pemerintah mengenai jadwal dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak akhir bulan lalu telah mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran Kartu Prakerja secara offline atau luar jaringan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka? Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Offline

Kesempatan ini dibuka untuk memberi peluang kepada calon penerima yang masih memilki kendala dalam hal infrastruktur komunikasi.

Pandaftaran Kartu Prakerja secara offline ini telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan cara Luar Jaringan.

Jika peserta memenuhi syarat akan diizinkan mendaftarkan diri sebagai peserta penerima Kartu Prakerja ke Kementrian, Lembaga, atau Dinas secara individu atau kolektif.

Selanjutnya, calon peserta diwajibkan untuk mengisi Formulir Pendaftaran Kartu Prakerja dan juga surat pernyataan pendaftar.

Pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 telah ditentukan bentuk Formulirnya. Contoh formuliirnya bisa dilihat dengan klik di sini.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x