MALANG TERKINI – Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 setidaknya menelan 187 korban jiwa.
Keadaan tersebut terjadi setelah pertandingan BRI Liga I antara Persebaya dan Arema FC berakhir dengan skor 3-2.
Massa yang kecewa atas hasil pertandingan tersebut diduga menjadi awal permulaan kericuhan. Selain itu, aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang ditengarai telah melanggar dari aturan FIFA.
Baca Juga: Hilang saat Jadi Suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Dapat Dicari ke Posko Ini
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 poin B, disebutkan bahwa dilarang menggunakan senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) di dalam stadion.
Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19:
Untuk melindungi para pemain dan pejabat serta menjaga ketertiban umum, mengerahkan petugas keamanan atau polisi di sekeliling lapangan permainan diperbolehkan.
Saat melakukannya, ada pedoman yang harus dipertimbangkan yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menpora Evaluasi Menyeluruh Pertandingan Sepak Bola Tanah Air