MALANG TERKINI - Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi tuan rumah penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024.
Surat Keputusan (SK) penetapan juga telah diberikan secara langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali pada Kamis, 19 November 2020.
Aceh dan Sumut sebenarnya telah terpilih sebagai penyelenggara PON 2024 dalam Rapat Tahunan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat 2018 lalu. Namun, SK penetapan secara resmi baru diserahkan hari ini.
Baca Juga: Profil Joan Mir, Juara MotoGP 2020
Baca Juga: Rencana Jadi Tuah Rumah Olimpiade 2032, Wapres: Perlu Perbaikan di Bidang Keolahragaan
"SK penetapan tuan rumah PON XXI tahun 2024 memang terasa cukup lama. Karena memang aturan lama hanya mengenal satu Provinsi untuk menjadi tuan rumah. Tapi saat ini tempatnya ada di dua Provinsi sehingga kalau dipaksakan jalan dengan aturan awal akan bermasalah. Maka kami upayakan untuk revisi aturan PP Nomor 17 tahun 2007. Alhamdulillah sudah selesai," ucap Menpora sebagaimana dilansir MalangTerkini.com dari laman resmi Kemenpora.
Menpora menjelaskan penyelenggaraan PON dengan dua tuan rumah menjadi pengalaman pertama.
Ia berharap tidak ada hal-hal di SK yang masih dianggap abu-abu karena bisa menjadi perselisihan.
Oleh karena itu, Menpora meminta kepada KONI Pusat untuk mendetailkan SK sebagai panduan agar jangan sampai menjadi penyebab konflik di kemudian hari.