Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2: Persyaratan Dokumen dan Pelanggaran yang Harus Diperhatikan Oleh Pelamar

- 4 Juli 2022, 20:00 WIB
Berkas dan Pelanggaran yang Berlaku dan Menjadi Ketentuan Pendaftaran LPDP 2022 tahap 2
Berkas dan Pelanggaran yang Berlaku dan Menjadi Ketentuan Pendaftaran LPDP 2022 tahap 2 /Pixabay/McElspeth

MALANG TERKINI – Berikut ini ada informasi terkait persyaratan dokumen yang harus diunggah dan apa saja pelanggaran yang tidak boleh dilanggar oleh pelamar beasiswa LPDP 2022 tahap 2.

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau yang dikenal dengan LPDP ini telah memasuki pendaftaran tahap 2 di tahun 2022 ini.

Beasiswa LPDP 2022 tahap 2 ini resmi dibuka pada 4 Juli 2022. Deadline pendaftaran akan berlangsung kurang lebih 1 bulan, yakni 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2: Simak Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftar Berikut

Beasiswa pemerintah Indonesia ini menjadi salah satu beasiswa yang populer di kalangan Mahasiswa yang akan melanjutkan kuliahnya di jenjang S2 atau S2.

Bahkan beasiswa LPDP ini tidak hanya ditujukan kepada Mahasiswa yang akan berkuliah di Perguruan Tinggi dalam negeri saja, namun juga luar negeri.

Seperti pada pendaftaran beasiswa pada umumnya, LPDP tentunya juga memiliki ketentuan dalam persyaratan, salah satunya kelengkapan berkas.

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2: Pelamar Wajib Simak Kisi-Kisi Wawancara Berikut

Sebagaimana pada laman resmi beasiswa LPDP, lpdp,kemenkeu.go.id, berikut ada persyaratan berkas atau dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh pelamar di aplikasi pendaftaran:

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x