Urutan Tingkatan Pramuka: Penjelasan dan Batasan Usia Anggota

- 13 Januari 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi. Urutan tingkatan dalam Pramuka.
Ilustrasi. Urutan tingkatan dalam Pramuka. /Freepik.com

MALANG TERKINI - Praja Muda Karana (Pramuka) merupakan gerakan kepanduan Indonesia. Ada urutan tingkatan Pramuka yang dibagi berdasarkan usia anggotanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 13, terdapat empat urutan tingkatan Pramuka.

Keempat tingkatan tersebut adalah Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega. Masing-masing tingkatan didasarkan pada usia anggota.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka 2022, Lengkap dari Sejarah hingga Arti Logo Perayaan Gerakan Pramuka

Pramuka Siaga

Pramuka Siaga diperuntukkan bagi anggota yang usianya berada di rentang 7-10 tahun.

Kecakapan Pramuka Siaga terdiri dari Tanda Kecakapan Umum (TKU), Tanda Kecakapan Khusus (TKK), dan Pramuka Garuda.

TKU dapat diperoleh setelah anggota menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), yang terdiri atas tiga tingkatan, yaitu Siaga Mula, Siaga Bantu, dan Siaga Tata.

Di sisi lain, Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dapat diperoleh setelah menyelesaikan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).

Baca Juga: Viral! Video Kegiatan Api Unggun di SD Negeri Setan Oleh Kelompok Pramuka

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x