MALANG TERKINI - Praja Muda Karana (Pramuka) merupakan gerakan kepanduan Indonesia. Ada urutan tingkatan Pramuka yang dibagi berdasarkan usia anggotanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 13, terdapat empat urutan tingkatan Pramuka.
Keempat tingkatan tersebut adalah Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega. Masing-masing tingkatan didasarkan pada usia anggota.
Pramuka Siaga
Pramuka Siaga diperuntukkan bagi anggota yang usianya berada di rentang 7-10 tahun.
Kecakapan Pramuka Siaga terdiri dari Tanda Kecakapan Umum (TKU), Tanda Kecakapan Khusus (TKK), dan Pramuka Garuda.
TKU dapat diperoleh setelah anggota menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), yang terdiri atas tiga tingkatan, yaitu Siaga Mula, Siaga Bantu, dan Siaga Tata.
Di sisi lain, Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dapat diperoleh setelah menyelesaikan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
Baca Juga: Viral! Video Kegiatan Api Unggun di SD Negeri Setan Oleh Kelompok Pramuka