MALANG TERKINI - SKM dalam pendidikan adalah singkatan dari Standar Kompetensi Mandiri. SKM merupakan standar yang digunakan untuk menilai kemampuan seseorang dalam suatu bidang atau keahlian tertentu yang telah dipelajarinya.
SKM umumnya digunakan di lembaga-lembaga pendidikan nonformal atau kejuruan, seperti lembaga kursus atau pelatihan kerja.
SKM dapat menjadi alternatif bagi seseorang yang tidak mengikuti pendidikan formal, namun ingin memiliki sertifikat yang mengakui kemampuannya dalam suatu bidang.
Setiap bidang atau keahlian memiliki SKM yang berbeda-beda, dan biasanya terdiri dari daftar kompetensi yang harus dipenuhi oleh individu tersebut. Pencapaian SKM biasanya diukur melalui ujian atau evaluasi oleh pihak yang berwenang.
SKM ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau lembaga yang ditunjuk oleh Kemendikbud di Indonesia. SKM digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pelaksanaan pembelajaran di lembaga pendidikan kejuruan atau nonformal.
SKM dirancang berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga yang bersangkutan, seperti Asosiasi Profesi, Dewan Kompetensi, atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
Standar tersebut didasarkan pada kebutuhan dunia kerja dan kompetensi yang dibutuhkan oleh seseorang untuk berkarir di bidang tertentu.