Xiaomi Diblacklist Amerika Serikat, Akankah Bernasib Sama Seperti Huawei?

- 15 Januari 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi profuk Xiaomi
Ilustrasi profuk Xiaomi /diambil dari Instagram @xiaomi.global

MALANG TERKINI - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memasukkan Xiaomi Corp, ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Diketahui, pemerintahan Trump pada Kamis, 14 Januari 2021 menambahkan sembilan perusahaan China ke daftar hitam yang diduga perusahaan militer China termasuk di antaranya raksasa ponsel Xiaomi.

Xiaomi akan menjadi subyek larangan investasi berdasar Undang-undang yang baru, yang memaksa investor-investor asal AS melakukan divestasi saham per 11 November 2021 mendatang.

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF (Free Fire) Terbaru Januari 2021 dari Garena

Seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist ini, dilarang melakukan transaksi apa pun, termasuk jual-beli komponen dan software dengan perusahaan AS, tanpa persetujuan pemerintah AS.

Selain China, administrasi Trump kini juga sedang menjajaki memblokir perusahaan-perusahaan dari lima negara lain, agar tidak memasok perangkat telekomunikasi ke AS. Negara-negara yang dimaksud adalah Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.

Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Xiaomi Masuk Daftar Hitam AS, Kehilangan Akses Google Seperti Huawei?"

Masuknya Xiaomi dalam daftar hitam AS berbeda dari yang diberikan pemerintahan Trump kepada Huawei , perusahaan teknologi terbesar di China.

Huawei termasuk dalam "Daftar Entitas" Departemen Perdagangan AS, yang melarang perusahaan AS untuk berdagang dengan perusahaan itu.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x