Pembahasan Kemenkominfo dengan Pihak Uni Eropa Akan Adanya Penerapan Jaringan Teknologi 5G

- 14 April 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi kecanduan gadget
Ilustrasi kecanduan gadget /pixabay/terimakasih0/

Pembahasan dalam isi pertemuan Kemenkominfo dengan pihak Uni Eropa selain menjalin sebuah kerja sama bilateral sebagai dasar untuk mempererat jalinan hubungan, dinyatakan pula bahwasannya pertemuan ini juga membahas terkait kesiapan Indonesia yang tengah siap merencanakan program penerapan teknologi 5G sebagai kebutuhan masa mendatang.

Melalui adanya pembahasan beberapa hal tersebut, yang mana pembahasan terkait 5G sendiri juga tak luput dari adanya perencaan Indonesia dalam membangun akses sistem perencanaan Manajemen Data serta Perlindungan Data.

Yang mana, mengingat hal tersebut dapat menjadi sebuah unsur yang sangat penting, terkhususnya terkait kebutuhan akan adanya kebutuhan dan keperluan transmisi data yang lebih cepat, terkhususnya jika Indonesia telah mengadopsi jaringan teknologi 5G.

Berdasarkan pembahasan yang ada dari Kemenkominfo dengan Pihak Uni Eropa yang digalangi oleh Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia yaitu Vincent Piket. Khususnya dapat dipahami, jika dalam pembahasan dari pertemuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak sendiri merupakan sebuah cara yang diperlukan Indonesia melalui Kemenkominfo dalam membuat perencanaan akses jaringan data 5G di Indonesia.

Terkait hal itu sendiri, saat ini sendiri Indonesia masih menantikan proses disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mana rencananya sekarang masih akan memerlukan sebuah pembahasan lebih lanjut dari pemerintah khususnya bersama dengan pihak Legislatif Negara, yaitu (Dewan Perwakilan Rakyat).

Baca Juga: Tim DG Esports Indonesia Raih Peringkat Kedua di Turnamen CODM Garena Invitational 2021

Dijelaskan pula oleh Johnny G.Plate, sebagai Menteri Kominfo, bahwasannya kebutuhan akan adanya penerapan teknologi berjaringan 5G sendiri sudah dipastikan, akan menjadi aset bagi kepentingan bangsa dan negara bersama apra mitra yang menjalin relasi, khususnya dengan pihak Uni Eropa.

“Kami meyakini proses, di DPR terkhususnya bisa cepat agar hak masyarakat yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUDP) bisa diwujudkan sedemikian rupa, terkhususnya sebelum memasuki yang sangat terbuka, di mana era transmisi data yang begitu cepat, baik yang bergerak dalam negeri maupun nanti yang akan melintasi batas-batas negara,” tuturnya (Johnny G.Plate/Menteri Kominfo).

Regulasi data pribadi di Indonesia merupakan referensi Indonesia ketika membuat secara rancangan perundang-undangan, terkhususnya membuat sebuah RUU terkait Perlindungan Data Pribadi.

Dijelaskan pula, bahwasannya Indonesia sendiri memakan sebuah kebijakan teknologi netral untuk semua spektrum terkhususnya pada radio jaringan seluler, ketika melakukan penerapangan jaringan 5G.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah