MALANG TERKINI – Jumat, 27 November 2020 pihak kepolisian melakukan press rilis terkait dua artis ST (27) dan MA (26) yang terjerat prostitusi online.
Kedua artis tersebut sekarang ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pihak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwo menjelaskan lebih lanjut jika kedua artis, satu pelanggan masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Siapa Artis dan Selebgram Inisial MA dan ST yang Diciduk Polisi Karena Prostitusi Online?
Pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan berbagai data yang diperlukan, dan tidak kemungkinan ada tersangka lainnya.
Polisi juga membenarkan jika saat ditangkap, artis ST dan MA tengah berhubungan badan dengan pelanggannya di satu kamar.
Dalam kasus yang menjerat kedua artis tersebut, masing-masing mendapatkan bayaran Rp.30 juta.
"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko, dilansir MalangTerkini.com dari PMJNews.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Pakai Sabu Secara Bergantian di Kamar Mandi