Korea Selatan Mengesahkan Hukum untuk Penundaan Waktu Wajib Militer bagi Artis dan Seniman

- 5 Desember 2020, 14:55 WIB
BTS
BTS /Instagram/bts_army_official_big_hit_ent

MALANG TERKINI - Parlemen Korea Selatan mengesahkan undang-undang yang mengizinkan artis K-pop yang diakui secara global seperti BTS untuk menunda dinas wajib militer (wamil) mereka hingga usia 30 tahun. Undang-undang itu disahkan pada Selasa, 1 Desember 2020.

Diketahui, Semua pria Korea Selatan yang berbadan sehat berusia antara 18 sampai 28 tahun harus menjalani wajib militer selama dua tahun.

Hal ini sebagai bagian dari upaya negara guna mengantisipasi perang dengan Korea Utara.

Baca Juga: Fakta Baru Tentang Jungkok BTS yang Baru Terungkap di Tahun 2020

Amandemen Undang-Undang Dinas Militer dirancang untuk memberikan pengecualian bagi megabintang K-pop yang mendongkrak status budaya negara dan perekonomian.

Sebagaimana MalangTerkini.com melansir dari Berita KBB dalam artikel "HORE! Korea Selatan Mengesahkan Hkum Yang Memungkinkan Artis dan Seniman Tunda Wajib Militer" berikut penjelasannya.

Majelis Nasional memberikan suara pada tagihan yang memungkinkan seniman yang menerima rekomendasi Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.

Ini berlaku dengan catatan karena telah membuat prestasi yang signifikan dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda dinas militer wajib mereka hingga berusia 30 tahun (oleh perhitungan internasional).

Dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 memilih Bill, 2 memilihnya, dan 13 abstain.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Berita KBB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x