Kuasa Hukum dr. Richard Lee Bakal Undang KRMT Roy Suryo Sebagai Saksi Ahli di Persidangan

- 16 Agustus 2021, 12:33 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Metro Jaya/

MALANG TERKINI–Kuasa Hukum dr. Richard Lee Razman Arif Nasution berencana akan mengundang Roy Suryo sebagai saksi ahli.

Hal itu disampaikannya usah menemani dr. Richard Lee menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya, Minggu 15 Agustus 2021 malam.

Pemeriksaan ini adalah kali kedua setelah dr. Richard Lee ditangkap polisi secara paksa di kediamannya.

Baca Juga: Dokter Kecantikan Richard Lee Diperiksa Lagi, Malam-Malam Datang ke Polda Metro Jaya, Ini Hasilnya

Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka dugaan kasus ilegal akses dan usaha penghilangan barang bukti pada akun Instagramnya.

Usai pemeriksaan, Razman mengatakan jika dirinya ingin kasus yang dialami oleh kliennya tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum Richard Lee itu pun berjanji, jika dirinya akan membedah kasus tersebut di pengadilan untuk menunjukkan bahwa kilennya tersebut tak bersalah.

Razman juga berencana untuk mendatangkan beberapa saksi ahli terkait kasus ilegal akses, salah satunya ialah menyebut nama Roy Suryo.

Drs. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, M. Kes atau biasa disebut KRMT Roy Suryo memang diakui sebagai pakar informatika.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x