B.I Eks IKON Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan LSD

- 10 September 2021, 18:54 WIB
 B.I eks IKON divonis hukuman 4 tahun penjara.
B.I eks IKON divonis hukuman 4 tahun penjara. /Instagram/@ eixxdt.8/

MALANG TERKINI – B.I yang adalah seorang rapper asal Korea Selatan dan merupakan mantan personil grup IKON.

Pada bulan Mei lalu, B.I didakwa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan LSD. Ia diketahui membeli obat terlarang itu pada tahun 2016.

Pada 27 Agustus 2021, atas keterangan jaksa, B.I diketahui menggunakan ganja sebanyak 3 kali, terhitung dari bulan Maret-April 2016, dan diwaktu yang sama ia juga membeli LSD.

Baca Juga: Setelah Tersandung Kasus Narkotika, B.I Eks iKON Resmi Dihukum 4 Tahun Masa Percobaan

Setelah pernyataan yang disampaikan jaksa, secara pribadi B.I juga mengakui dan menyampaikan permintaan maafnya di pengadilan.

Menyikapi kasus tersebut, B.I dituntut 3 tahun penjara dan juga denda sebesar 1,5 juta won atau jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp18,5 juta atas pelanggaran Undang-Undang Korea Selatan.

Lalu tepat pada hari ini, Jumat, 10 September 2021, persidangan atas kasus yang dilakukan B.I Kembali dilakukan.

Baca Juga: Bobby iKON Umumkan Rencana Menikah dan Kelahiran Anak Pertama Bersama Sang Tunangan

Hasil persidangan tersebut diumumkan oleh Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Park Sa Rang.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah