MALANG TERKINI – Siapakah sebenarnya Adam Deni? Nama yang akhir-akhir ini wara wiri di berbagai pemberitaan berkaitan dengan statusnya menjadi tersangka pelanggaran UU ITE.
Adam Deni selama ini dikenal sebagai pegiat media sosial dan IT yang selalu menyerukan apa yang diyakininya benar.
Baru-baru ini Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri karena dianggap melanggar UU ITE yaitu mengunggah dokumen elektronik milik orang lain ke sosial media.
Baca Juga: Jerinx SID Sudah Minta Maaf, Adam Deni: Memaafkan Tetapi Tidak Melupakan
Berdasarkan laporan orang tersebut, Adam Deni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diringkus oleh kepolisian pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Seperti dilansir Malang Terkini dari PMJNews, 8 Februari 2022 dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bahwa Adam Deni telah diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri berkaitan dengan pasal tindak pidana yang dituduhkan padanya.
"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkap Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Bongkar Chat Adam Deni ke Istri Jerinx, dr. Tirta: Fitnah Keji ke Saya dan Pemerintah
Sebenarnya kasus Adam Deni ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian terhadap Adam Deni dengan nomor laporan LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022, pelapornya seseorang dengan inisial SYD.